Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Tempuran Aiptu Sigit Sri melaksanakan Giat Ngawangkong/ Ngobrol bareng bersama tokoh pemuda dan warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Tempuran Kabupaten Karawang, Rabu 27 Nopember 2024 pukul 23.40 WIB.
Aiptu Sigit Sri mengatakan, ia malaksanakan giat ngawangkong bersama tokoh pemuda dan warga masyarakat Paguyuban Kalong Liar, para petugas jaga ronda Desa Tanjungjaya Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan itu, Aiptu Sigit Sri mensosialisasikan Nomor Layanan Kepolisian Bebas Pulsa 110 untuk mempermudah pengaduan masyarakat atau memerlukan bantuan Polisi. Menghimbau kepada tokoh dan warga masyarakat agar hati – hati dan waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab, apabila menemukan dan melihat tanda tanda adanya tindak pidana tersebut agar segera lapor kepada pihak Kepolisian.
Lebih lanjut, Aiptu Sigit mengatakan, ia juga mensosialisasikan Nomor WA 082211272003 Lapor Pak Kapolres, sebagai upaya Kapolres Karawang dalam menindak lanjuti Laporan dan dumas agar terlayani dengan baik dan cepat.
“Kami memberikan himbauan kamtibmas tentang antisipasi curat, curas dan curanmor, penipuan secara jual beli online. Bila menemukan hal itu segera melapor kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi RW.” ujarnya.
Baca juga:
Politisi Rasis Akhirnya Minta Maaf
|
“Menyikapi situasi, dalam masa – masa kampanye ini kita harus saling menjaga keamanan kamtibmas agar terciptanya wilayah yang kondusif. Toleransi terhadap perbedaan, jaga persatuan dan kesatuan menuju pilkada damai dengan target tidak ada konflik sosial dalam lingkungan Desa.” ucapnya.
Mengenai larangan penggunaan knalpot brong, Aiptu Sigit menyampaikan ajakan agar aparat desa dan tokoh masyarakat untuk dapat memberikan himbauan kepada warganya untuk tidak menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Tempuran.